PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan salah satu aspek dari kehidupan
masyarakat mutu hidup, produktifitas tenaga kerja, angka kesakitan dan kematian
yang tinggi pada bayi dan anak-anak, menurunnya daya kerja fisik serta
terganggunya perkembangan mental adalah akibat langsung atau tidak langsung
dari
masalah gizi kurang.
masalah gizi kurang.
Tidak ada
perdebatan teoritis konsepsional di kalangan akademis atau para ahli
tentang manfaat ASI. Manfaat ASI tidak diragukan sehingga
pada kondisi normal, menyusui adalah yang terbaik bagi bayi. Beberapa
perdebatan terkait ASI, diantaranya adalah tentang pendirian Bank ASI, pendonor dan
penerima ASI dengan agama yang berbeda, pembayaran bagi yang menyusukan.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun
2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif telah disahkan.Ini tentu menjadi
sebuah kabar gembira bagi para ibu, khususnya ibu menyusui yang mendambakan
dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif kepada buah hati
tercintanya. Pengesahan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif
telah diputuskan 1 Maret 2012.
Keberhasilan pemberian ASI Eksklusif, perlu dukungan
berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota,
Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, masyarakat serta keluarga
terdekat ibu.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka
rumusan masalah dalam penulisan ini adalah peraturan pemerintah dalam pemberian
ASI EKSKLUSIF pada bayi.
C. TUJUAN
1 .
Tujuan Umum
Tujuan
umum dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pemberian ASI
EKSKLUSIF.
2 .
Tujuan Khusus
1) Mengetahui pengertian ASI EKSLUSIF.
2) Mengetahui manfaat pemberian ASI EKSKLUSIF pada bayi.
3) Mengetahui peraturan pemerintah dalam pemberian ASI EKSKLUSIF pada bayi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ASI EKSKLUSIF
Air Susu Ibu (ASI) adalah suatu emulsi lemak dalam larutan
protein, laktosa dan garam-garam anorganik yang sekresi oleh kelenjar mamae
ibu, yang berguna sebagai makanan bagi bayinya.
ASI eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman
tambahan lain pada bayi berumur nol sampai enam bulan. Bahkan air putih tidak
diberikan dalam tahap ASI eksklusif ini.ASI dalam jumlah cukup merupakan
makanan terbaik pada bayi dan dapat memenuhi kebutuhan gizi bayi selama 6 bulan
pertama.ASI merupakan makanan alamiah yang pertama dan utama bagi bayi sehingga
dapat mencapai tumbuh kembang yang optimal.Pada tahun 2001 World Health
Organization / Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa ASI eksklusif selama
enam bulan pertama hidup bayi adalah yang terbaik.
B.
KEBAIKAN ASI DAN MENYUSUI
ASI
sebagai makanan bayi mempunyai kebaikan/sifat sebagai berikut:
a. ASI merupakan makanan alamiah yang baik untuk bayi, praktis, ekonomis,
mudah dicerna untuk memiliki komposisi, zat gizi yang ideal sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan pencernaan bayi.
b. ASI mengadung laktosa yang lebih tinggi dibandingkan dengan susu buatan.
Didalam usus laktosa akan dipermentasi menjadi asam laktat. yang bermanfaat untuk :
1. Menghambat pertumbuhan bakteri yang bersifat patogen.
2. Merangsang pertumbuhan mikroorganisme yang dapat menghasilkan asam
organik dan mensintesa beberapa jenis vitamin.
3. Memudahkan terjadinya pengendapan calsium-cassienat.
4. Memudahkan penyerahan herbagai jenis mineral, seperti calsium,
magnesium.
c. ASI mengandung zat pelindung (antibodi) yang dapat melindungi bayi selama 5-6 bulan pertama, seperti: Immunoglobin, Lysozyme, Complemen C3 dan C4, Antistapiloccocus, lactobacillus, Bifidus, Lactoferrin.
d. ASI tidak mengandung beta-lactoglobulin yang dapat menyebabkan alergi pada bayi.
e. Proses pemberian ASI dapat menjalin hubungan psikologis antara ibu dan bayi.
Selain memberikan kebaikan bagi bayi, menyusui dengan bayi juga dapat memberikan keuntungan bagi ibu, yaitu :
a. Suatu rasa kebanggaan dari ibu, bahwa ia dapat memberikan “kehidupan” kepada bayinya.
b. Hubungan yang lebih erat karena secara alamiah terjadi kontak kulit yang erat, bagi perkembangan psikis dan emosional antara ibu dan anak.
c. Dengan menyusui bagi rahim ibu akan berkontraksi yang dapat menyebabkan pengembalian keukuran sebelum hamil
d. Mempercepat berhentinya pendarahan post partum.
e. Dengan menyusui maka kesuburan ibu menjadi berkurang untuk beberpa bulan (menjarangkan kehamilan)
f. Mengurangi kemungkinan kanker payudara pada masa yang akan datang.
g. Menambah panjang kembalinya kesuburan pasca melahirkan, sehingga
h. Memberi jarak antar anak yang lebih panjang alias menunda kehamilan berikutnya
i. Karena kembalinya menstruasi tertunda, ibu menyusui tidak membutuhkan zat besisebanyak ketika mengalami menstruasi
j. Ibu lebih cepat langsing. Penelitian membuktikan bahwa ibu menyusui enam bulan lebih langsing setengah kg dibanding ibu yang menyusui empat bulan.
C. MANFAAT ASI UNTUK BAYI
Pemberian ASI merupakan metode pemberian makan bayi yang terbaik, terutama pada bayi umur kurang dari 6 bulan, selain juga bermanfaat bagi ibu.ASI mengandung semua zat gizi dan cairan yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh gizi bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya. Pada umur 6 sampai 12 bulan, ASI masih merupakan makanan utama bayi, karena mengandung lebih dari 60% kebutuhan bayi.
Guna memenuhi semua kebutuhan bayi, perlu ditambah dengan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI). Setelah umur 1 tahun, meskipun ASI hanya bisa memenuhi 30% dari kebutuhan bayi, akan tetapi pemberian ASI tetap dianjurkan karena masih memberikan manfaat. ASI disesuaikan secara unik bagi bayi manusia, seperti halnya susu sapi adalah yang terbaik untuk sapi.
D. PROSES TERBENTUKNYA ASI
Tahapan-tahapan yang terjadi dalam proses laktasi mencakup :
1. Mammogenesis : Terjadi pertumbuhan payudara baik dari ukuran maupun berat dari payudara mengalami peningkatan.
2. Laktogenesis :
· Tahap 1 (kehamilan akhir) : Sel alveolar berubah menjadi sel sekretoris
· Tahap 2 (hari ke-3 hingga ke-8 kelahiran) : Mulai terjadi sekresi susu, payudara menjadi penuh dan hangat. Kontrol endokrin beralih menjadi autokrin.
3. Galaktopoiesis
4. Involution
E.
PP DALAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
Pemberian ASI EKSKLUSIF telah masuk ke dalam PP. No.33 tahun
2013 yang dilampirkan dalam pasal 6 dan pasal 9, sebagai berikut :
Pasal 6
Setiap ibu
yang melahirkan harus
memberikan ASI
Eksklusif
kepada Bayi yang dilahirkannya.
Pasal 9
(1) Tenaga
Kesehatan dan penyelenggara
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
wajib melakukan inisiasi
menyusu
dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada
ibunya
paling singkat selama 1 (satu) jam.
(2) Inisiasi menyusu dini
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilakukan dengan cara
meletakkan Bayi
secara tengkurap
di dada atau
perut ibu sehingga
kulit
Bayi melekat pada kulit ibu.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan:
1.
Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi
kelenjar payudara ibu.
2.
Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang
diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan
dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
3.
Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
4.
Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
5.
Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai
pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
6.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif,
kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
7. Tenaga Kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8. Tempat
Kerja
adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana
tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
9.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
10.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan pemberian ASI
Eksklusif bertujuan untuk:
a.
menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan
sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangannya;
b.
memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada
bayinya; dan
c. meningkatkan peran dan
dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
terhadap pemberian ASI Eksklusif.
BAB II
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 3
Tanggung jawab Pemerintah dalam
program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
a.
menetapkan kebijakan nasional terkait program pemberian ASI Eksklusif;
b.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;
c.
memberikan pelatihan mengenai program pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan
tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana
umum lainnya;
d.
mengintegrasikan materi mengenai ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal
dan nonformal bagi Tenaga Kesehatan;
e.
membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program
pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan
kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat;
f.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan ASI
Eksklusif;
g.
mengembangkan kerja sama mengenai program ASI Eksklusif dengan pihak lain di
dalam dan/atau luar negeri; dan
h. menyediakan ketersediaan
akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan program .
Pasal 4
Tanggung jawab pemerintah
daerah provinsi dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
a.
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;
b.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam
skala provinsi;
c.
memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala provinsi;
d.
menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
tempat sarana umum lainnya dalam skala provinsi;
e.
membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian
program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan
pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di
masyarakat dalam skala provinsi;
f.
menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan
program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan provinsi;
g.
mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menyediakan ketersediaan
akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI
Eksklusif dalam skala provinsi.
Pasal 5
Tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
a.
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;
b.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam
skala kabupaten/kota;
c.
memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala kabupaten/kota;
d.
menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
tempat sarana umum lainnya dalam skala kabupaten/kota;
e.
membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian
program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan
pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di
masyarakat dalam skala kabupaten/kota;
f.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif
yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten/kota;
g.
mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menyediakan ketersediaan
akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI
Eksklusif dalam skala kabupaten/kota.
BAB III
AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Setiap ibu yang melahirkan
harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya.
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat:
a.
indikasi medis:
b.
ibu tidak ada; atau
c. ibu terpisah dari Bayi.
Pasal 8
(1)
Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan
oleh dokter.
(2)
Dokter dalam menentukan indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(3) Dalam hal di daerah
tertentu tidak terdapat dokter, penentuan ada atau tidaknya indikasi medis
dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Inisiasi Menyusu Dini
Pasal 9
(1)
Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
melakukan inisiasi menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya
paling singkat selama 1 (satu) jam.
(2) Inisiasi menyusu dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi secara
tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu.
Pasal 10
(1)
Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
menempatkan ibu dan Bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas
indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
(2) Penempatan dalam 1 (satu)
ruangan atau rawat gabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.
Bagian Ketiga
Pendonor Air Susu Ibu
Pasal 11
(1) Dalam hal ibu kandung tidak
dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.
(2)
Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan persyaratan:
a.
permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;
b.
identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau
Keluarga dari Bayi penerima ASI;
c.
persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;
d.
pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
e.
ASI tidak diperjualbelikan.
(3)
Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya,
mutu, dan keamanan ASI.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberian ASI Eksklusif dari pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1)
Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya.
(2) Dalam hal ibu yang
melahirkan Bayi meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat
melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat
dilakukan oleh Keluarga.
Pasal 13
(1)
Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI Eksklusif secara optimal, Tenaga
Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan
informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari
Bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode
pemberian ASI Eksklusif selesai.
(2)
Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mengenai:
a.
keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;
b.
gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;
c.
akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian
ASI; dan
d. kesulitan untuk mengubah
keputusan untuk tidak memberikan ASI.
(3)
Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan
pendampingan.
(4) Pemberian informasi dan
edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
tenaga terlatih.
Sanksi Administratif
Pasal 14
(1) Setiap Tenaga Kesehatan
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh
pejabat yang berwenang berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Setiap penyelenggara
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a.
teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(3) Ketentuan mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI
DAN
PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 15
Dalam hal pemberian ASI
Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi.
Pasal
16
Dalam memberikan Susu Formula
Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tenaga Kesehatan harus memberikan
peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi kepada
ibu dan/atau Keluarga yang memerlukan Susu Formula Bayi.
Pasal 17
(1)
Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk
bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali
dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Setiap Tenaga Kesehatan
dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi
lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 18
(1)
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula
Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI
Eksklusif kepada ibu Bayi dan/atau keluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI
Eksklusif.
(3)
Dalam hal terjadi bencana atau darurat, penyelenggara Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dapat menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya
untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota setempat.
(4) Penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas
biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau
produk bayi lainnya.
Pasal 19
Produsen atau distributor Susu
Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang
dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:
a.
pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara
cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
b.
penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;
c.
pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas
pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;
d. penggunaan Tenaga Kesehatan
untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat;
dan/atau
e. pengiklanan . . . - 14 -
e. pengiklanan Susu Formula
Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media
luar ruang.
Pasal 20
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dikecualikan jika
dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi
persyaratan:
a.
mendapat persetujuan Menteri; dan
b. memuat keterangan bahwa Susu
Formula Bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Pasal 21
(1)
Setiap Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang
kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari
produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang
dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(2) Bantuan dari produsen atau
distributor Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima
hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan,
pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.
Pasal 22 . . . - 15 -
Pasal
22
Pemberian bantuan untuk biaya
pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan
lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat
dilakukan dengan ketentuan:
a.
secara terbuka;
b.
tidak bersifat mengikat;
c.
hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan
kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan; dan
d. tidak menampilkan logo dan
nama produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada saat dan selama
kegiatan berlangsung yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 23
(1)
Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan
tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif.
(2) Penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan
tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif.
(3) Penyelenggara . . . - 16 -
(3)
Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa
bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program
pemberian ASI Eksklusif.
(4) Pengurus organisasi profesi
di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan
tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif.
Pasal 24
Dalam hal Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan
pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka
penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Setiap produsen atau
distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan
hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan organisasi
profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat
keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Setiap . . . - 17 -
(2)
Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya
yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama penerima dan pemberi bantuan;
b.
tujuan diberikan bantuan;
c.
jumlah dan jenis bantuan; dan
d. jangka waktu pemberian
bantuan.
Pasal 26
(1)
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan
kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan
kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama pemberi dan penerima bantuan;
b.
tujuan diberikan bantuan;
c.
jumlah dan jenis bantuan; dan
d. jangka waktu pemberian
bantuan.
Pasal 27 . . . - 18 -
Pasal
27
Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, menteri terkait, atau
pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan bantuan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1)
Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1), dikenakan
sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(2) Setiap penyelenggara
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan, pengurus
organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor Susu
Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 19,
Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh
pejabat yang berwenang berupa:
a.
teguran lisan; dan/atau
b.
teguran tertulis.
(3) Ketentuan mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V
TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA
UMUM
Pasal 30
(1)
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung
program ASI Eksklusif.
(2)
Ketentuan mengenai dukungan program ASI Eksklusif di Tempat Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara
pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
(3)
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan
fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi
kemampuan perusahaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
31
Tempat Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a.
perusahaan; dan
b. perkantoran milik
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Pasal 32
Tempat sarana umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b.
hotel dan penginapan;
c.
tempat rekreasi;
d.
terminal angkutan darat;
e.
stasiun kereta api;
f.
bandar udara;
g.
pelabuhan laut;
h.
pusat-pusat perbelanjaan;
i.
gedung olahraga;
j.
lokasi penampungan pengungsi; dan
k. tempat sarana umum lainnya.
Pasal 33
Penyelenggara tempat sarana
umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program
pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju
keberhasilan menyusui sebagai berikut:
a.
membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua
staf pelayanan kesehatan;
b.
melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui
tersebut;
c.
menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;
d.
membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama
persalinan;
e.
membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah
dari bayinya;
f.
memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;
g.
menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat)
jam;
h.
menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
i.
tidak memberi dot kepada Bayi; dan
j. mendorong pembentukan
kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah
keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 34
Pengurus Tempat Kerja wajib
memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif
kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.
Pasal
35
Pengurus Tempat Kerja dan
penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang
mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 36
Setiap pengurus Tempat Kerja
dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34,
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
DUKUNGAN MASYARAKAT
Pasal 37
(1)
Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik
secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2) Dukungan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.
pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau
pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;
b.
penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI
Eksklusif;
c. pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
d.
penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.
(3) Dukungan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 38
Pendanaan program pemberian ASI
Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
(1)
Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program
pemberian ASI Eksklusif;
b.
meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan
program pemberian ASI Eksklusif; dan
c.
meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana
umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;
b.
pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Kesehatan dan tenaga terlatih;
dan/atau
c.
monitoring dan evaluasi.
(4) Menteri, menteri terkait,
kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 40
(1) Pengawasan terhadap
produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang
melakukan kegiatan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa,
baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan obat dan makanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana
umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama
1 (satu) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pemberian ASI
Eksklusif dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
F. Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif telah diterbitkan sejak 1 Maret 2012. Tujuan PP tersebut adalah untuk :
a. menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
c. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
BAB
III
PENUTUP
B.
KESIMPULAN
1. Air Susu Ibu merupakan makanan yang terbaik bagi bayi yang harus diberikan pada bayi sampai bayi berusia 6 bulan tanpa makanan pendamping
2. Pemberian ASI merupakan metode pemberian makan bayi yang terbaik, terutama pada bayi umur kurang dari 6 bulan, selain juga bermanfaat bagi ibu. ASI mengandung semua zat gizi dan cairan yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh gizi bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif telah disahkan. Ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi para ibu, khususnya ibu menyusui yang mendambakan dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif kepada buah hati tercintanya. Pengesahan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif telah diputuskan 1 Maret 2012.
C.
SARAN
1. Perlu peningkatan penyuluhan kesehatan secara umum khususnya tentang ASI dan menyusui kepada masyarakat, khususnya kepada ibu hamil tentang gizi dan perawatan payudara selama masa kehamilan, sehingga produksi ASI cukup.
2. Perlu ditingkatkan peranan tenaga kesehatan baik di rumah sakit, klinik bersalin, Posyandu di dalam memberikan penyuluhan atau petunjuk kepada ibu hamil, ibu baru melahirkan dan ibu menyusui tentang ASI dan menyusui.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Kesehatan, Direktorat Jenderal Binkesmas, Direktorat Bina Gizi
Masyarakat.Petunjuk Pelaksanaan ASI Eksklusif bagi
Petugas Puskesmas.
Jakarta.1997(Online)
(http://perpustakaan.depkes.go.id:8180/bitstream//1234
56789/1377/1/BK1997-Sept32.pdf
diakses 10 Februari 2012)
Fikawati,
Sandra, Syafiq Ahmad. 2010. Kajian
Implementasi dan Kebijakan Air Susu Ibu Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini di
Indonesia. Makara,
Kesehatan, Vol. 14, No.
1, Juni
Notoatmodjo, Soekidjo. 2005. Metodologi Penelitian Kesehatan. Edisi
Revisi. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Republik Indonesia tentang Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif
Roesli, Utami. 2008.
Inisiasi Menyusui
Dini plus Asi
Eksklusif.Penerbit Pustaka
Bunda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar